Tanggung jawab untuk memastikan keamanan dan kebaikan orang-orang yang dilayani merupakan prioritas utama bagi siapapun yang terlibat dalam hidup dan karya Serikat Jesus Provinsi Indonesia (Provindo). Setiap anggota Serikat di Provindo memiliki peran penting dalam menciptakan dan mempertahankan lingkungan yang memberi ruang bagi siapa saja agar dapat bertumbuh dan berkembang secara optimal, dan merasa dihargai martabatnya.
Untuk memenuhi komitmen pada cita-cita perlindungan tersebut, hari Sabtu, 19 Desember 2020 yang lalu Pater Provinsial SJ Indonesia, Benedictus Hari Juliawan memaklumkan dokumen “Protokol Pencegahan, Penangan, dan Penyelesaian Kekerasan Seksual terhadap Anak-anak, Orang Dewasa Rentan, dan Dewasa di Serikat Jesus Provinsi Indonesia” dalam pertemuan virtual Sabtu, 19 Desember 2020 pkl 18.00 WIB.
Acara promulgasi ini diadakan melalui aplikasi ZOOM Meeting dan dihadiri oleh para Jesuit beserta beberapa tamu undangan dari Keuskupan Agung Jakarta dan Keuskupan Agung Semarang. Turut hadir pula tim Protokol Perlindungan dan Mgr. Robertus Rubiatmoko, Uskup Agung Semarang. Dalam acara ini, Romo Beni menyatakan bahwa niat Serikat Jesus dari diterbitkannya dokumen protokol ini adalah sungguh-sungguh untuk bertobat, sesuai dengan permintaan Serikat universal dan juga bapa Paus Fransiskus. Mengingat kesalahan dan dosa-dosa kita sebagai Gereja dan Serikat Jesus di masa lalu mengenai persoalan ini, langkah pertobatan ini sungguh diperlukan Serikat. Serikat Jesus juga ingin mengubah cara berelasi dan bekerjanya agar karya-karya Serikat memiliki kredibilitas. Selain itu, dengan diterbitkannya protokol ini, orang-orang yang bekerja dengan Serikat Jesus serta umat yang dilayani juga memiliki rasa aman.
Pada akhir acara, Bapa Uskup Rubi juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas dokumen protokol yang baru saja diresmikan oleh Serikat Jesus Provinsi Indonesia. Bapak Uskup menyatakan protokol yang baru dipromulgasikan ini menjadi salah satu kebutuhan yang real dalam Gereja kita. Harapan beliau, dengan adanya protokol perlindungan ini, para Jesuit dapat semakin dibantu untuk bisa menghayati panggilan sebaik mungkin sehingga bisa memberikan pelayanan terbaik. Promulgasi ini juga akan menjadi bahan pembelajaran untuk Keuskupan Agung Semarang yang juga sedang mempersiapkan protokol serupa.
Seperti diamanatkan oleh Pater Jenderal Adolfo Nicolas (Surat 2018/13 tentang to share the suffering of victims of abuse and foster a culture of protection), setiap Jesuit membutuhkan pertobatan personal, komunal, dan institusional dengan cara memperhatikan integritas dan keutuhan hidupnya. Kebijakan dalam bentuk protokol yang baru diresmikan ini merupakan pedoman praktis bagaimana cara setiap Jesuit bertindak, sehingga mereka semakin mampu mengatur diri sedemikian rupa sehingga mengenali diri dan kecenderungannya, serta mampu menciptakan budaya aman dalam seluruh perilaku dan karya-karyanya Menciptakan budaya aman berarti juga melakukan penyelamatan bagi diri setiap Jesuit dan orang-orang di Sekitarnya, yang menjadi inti dari Latihan Rohani yang dihayati oleh setiap Jesuit di setiap waktu.
Septian Marhenanto, SJ