capture imaginations, awaken desires, unite the Jesuits and Collaborators in Christ mission

Perdagangan Manusia dan Perpindahan Paksa

Date

Ketika seseorang yang terpaksa pindah diperjualbelikan atau dieksploitasi, misalnya oleh sindikat yang menyelundupkannya, ia menjadi sekaligus pengungsi dan korban perdagangan manusia. Di sinilah isu pengungsi dan perdagangan manusia bersinggungan.

Pada akhir Mei yang lalu, atas undangan Direktur Caritas Indonesia, Romo Fredy Rante Taruk, saya menghadiri pertemuan jaringan Caritas se-Indonesia di Batam. Perdagangan manusia menjadi salah satu isu utama yang dibicarakan dalam pertemuan ini. Kami berkesempatan untuk mendengarkan langsung sharing Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong, Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang, terkait praktik penyelundupan dan perdagangan orang, yang masif terjadi di Kepulauan Riau, serta usaha-usaha perlindungan terhadap korban yang telah dilakukan.

Mendapati keterlibatan oknum aparat untuk melanggengkan praktik perdagangan orang, pada Januari lalu Romo Paschal mengirimkan surat pengaduan kepada 12 instansi pemerintah dan penegak hukum terkait praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kepulauan Riau1. Tindakan ini sempat membuatnya dilaporkan ke kepolisian oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepulauan Riau dengan tuduhan menyebarkan berita bohong dan melakukan pencemaran nama baik, meskipun kemudian dicabut setelah pelaporan ini menjadi keprihatinan publik.

Romo Paschal berkarya di Batam yang merupakan salah satu pintu utama pengiriman pekerja migran non-prosedural. Selama 13 tahun belakangan ini ia berupaya menyelamatkan para korban dan berjuang agar praktik perdagangan orang dihentikan. Namun, usaha ini tidak mudah karena praktik ini telah menjadi kejahatan terorganisasi yang melibatkan aparat penegak hukum. Menurutnya, sindikat perdagangan orang tidak hanya menyelundupkan pekerja migran tanpa dokumen melalui pelabuhan gelap atau pelabuhan tikus, namun juga menyelundupkan mereka melalui pelabuhan resmi yang bekerja sama dengan aparat. Sejak Mei 2022, sedikitnya 200 pekerja migran non prosedural setiap hari diberangkatkan dari pelabuhan internasional di Batam ke Tanjung Pengelih, Malaysia2.

Romo Paschal bersama dua orang frater yang tengah menjalani Tahun Orientasi Pastoral (TOP), telah “mencoba” jalur resmi penyelundupan ini dengan menumpang kapal yang membawa penumpang resmi sekaligus pekerja migran tanpa dokumen. Dua frater tadi sempat masuk ke bagian kapal yang menampung calon pekerja migran dan berbincang secara sembunyi-sembunyi dengan beberapa dari mereka. Menurut para frater ini, suasana di ruangan itu dan wajah para penumpangnya tampak tegang. Mereka tidak tahu akan dibawa ke mana sesampainya di Malaysia, sementara paspor dan telepon genggam mereka telah disita “petugas” kapal.

Pendaratan pengungsi Rohingya di pantai kawasan Lampanah Leugah, Aceh Besar, pada 16 Februari 2023.
Dokumentasi: JRS Indonesia

Pengungsi dan Tindak Perdagangan Orang

Saya harus mengakui bahwa sebagai Jesuit yang berkarya di JRS (Jesuit Refugee Service), isu perdagangan manusia bukanlah area yang saya libati sehari-hari. Namun, bukan berarti tidak ada persinggungan antara isu pengungsi dan isu perdagangan manusia. Sebagaimana diketahui, JRS bekerja di antara para pengungsi dan orang-orang yang terpaksa pindah lainnya dengan menemani, melayani, dan membela hak-hak mereka. JRS tidak secara khusus menangani kasus tindak perdagangan manusia dalam konteks Indonesia yang menjadi korban umumnya adalah para pekerja migran. Namun, perlu dicatat bahwa dalam perjalanan meninggalkan negara asal dan tinggal dalam situasi tidak menentu, para pengungsi rawan menjadi korban penipuan, pemerasan, dan berbagai bentuk eksploitasi yang termasuk dalam kategori perdagangan orang.

Pertama-tama perlu dibedakan antara penyelundupan manusia (human smuggling) dan perdagangan manusia (human trafficking), meskipun keduanya saling terkait. Secara sederhana, dapat dikatakan bahwa penyelundupan manusia, meskipun mengandung risiko besar terhadap keselamatan jiwa, sifatnya sukarela (voluntary), sedangkan perdagangan manusia sifatnya paksaan (involuntary) dan para korbannya dieksploitasi3. Suatu tindakan penyelundupan manusia dapat menjadi tindakan perdagangan manusia apabila para korbannya dieksploitasi, misalnya ditahan demi memperoleh tebusan atau dipaksa bekerja (pada banyak kasus sebagai pekerja seks) demi membayar hutang kepada penyelundupnya. Sekadar untuk diketahui, Protokol PBB mengenai perdagangan manusia mendefinisikan perdagangan manusia sebagai:

“perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan orang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya, penculikan, penggelapan, tipu muslihat, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau manfaat untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi meliputi, sekurang-kurangnya, eksploitasi meliputi, sekurang-kurangnya, eksploitasi melacurkan orang lain atau bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh.” (UN Trafficking Protocol (n 6,) art 3(a))

Mengapa para pengungsi dan orang-orang terpaksa pindah lainnya rawan menjadi korban perdagangan manusia? Ketika orang meninggalkan negeri mereka karena keterpaksaan, mereka tidak hanya meninggalkan rumah dan kehilangan kampung halaman, namun juga sering kali kehilangan komunitas yang mendukung mereka. Mereka terisolasi baik secara sosial maupun kultural, kesulitan dalam mengakses kebutuhan dasar, kesempatan bekerja atau memperoleh penghasilan, dan juga kehilangan status sebagai warga negara. Situasi seperti ini membuat pengungsi rawan menjadi target sindikat perdagangan manusia, yang mengeksploitasi situasi sulit mereka4.

Selain itu, mereka yang meninggalkan negeri mereka karena konflik, penganiayaan, atau kekerasan terpaksa memakai cara-cara tak resmi untuk mencari perlindungan di negeri lain. Para pengungsi sering kali terpaksa menggunakan jasa penyelundup manusia. Dengan memakai jasa penyelundup, para pengungsi menjadikan diri mereka rentan untuk diperdagangkan atau jatuh menjadi korban kejahatan serius terhadap kemanusiaan.

JRS tidak memiliki mandat secara spesifik untuk menangani korban penyelundupan atau perdagangan orang, sehingga saya katakan sebelumnya bahwa kami sehari-hari tidak terlibat dalam isu ini. Namun demikian, sebagai lembaga yang berkarya di antara orang-orang terpaksa pindah—yang rentan menjadi korban perdagangan manusia—kami mesti menyadari dan menaruh perhatian terhadap fenomena perdagangan manusia. Para pencari suaka atau pengungsi yang berpotensi atau telah menjadi korban pemerasan atau perdagangan manusia patut mendapat perhatian khusus dalam pelayanan kami.

Belum lama ini, JRS di Jakarta telah merespons permintaan bantuan dari sejumlah pencari suaka asal Suriah yang diduga menjadi korban perdagangan orang atau setidaknya mengalami pemerasan dari para penyelundup mereka. Bersama dengan umat Paroki St. Perawan Maria Ratu Blok Q, Lembaga Daya Dharma (LDD), Kongregasi FMM, OFM, dan beberapa komunitas Katolik atau Kristiani lainnya, kami mengusahakan rumah aman dan fasilitas yang diperlukan bagi para pencari suaka tersebut. Kami ingin mengamankan mereka dari jerat sindikat penyelundup yang berpotensi mengeksploitasi mereka dalam berbagai bentuk demi meraup keuntungan finansial, sekaligus berkoordinasi dengan UNHCR agar status mereka menjadi lebih jelas.

Dari kanan ke kiri: Deputi Direktur Internasional JRS, Br Michael Schöpf, SJ, ditemani staf JRS Indonesia, Iswantara Nugraha, pemimpin tradisional setempat (mukhim), Teuku Nasir, dan pemuda lokal, Fauzan, saat mengunjungi pantai kawasan Lampanah Leugah, Aceh Besar, salah satu tempat pendaratan pengungsi Rohingya, pada 1 Juli 2023.
Dokumentasi : Christian Ender (JRS International)

Kelindan Isu Pengungsi, Pekerja Migran, Penyelundupan, dan Perdagangan Manusia

Awal Juni lalu, Tim Gabungan TNI AL dan BAIS TNI menggagalkan penyelundupan empat pengungsi Rohingya dan satu calon pekerja migran Indonesia yang hendak berangkat ke Malaysia di sekitar pedalaman hutan bakau Kelurahan Pelitung, Dumai. Empat orang Rohingya ini terdiri dari 3 perempuan dan 1 anak laki-laki. Sebelumnya, pada pertengahan Mei, Tim Lanal Dumai telah mengamankan 18 pengungsi Rohingya yang juga akan berangkat ke Malaysia5.

Sejak November tahun lalu, melalui kerja sama dengan DRC (Danish Refugee Council), JRS Indonesia memulai karya proteksi dan tanggap darurat terhadap para pengungsi Rohingya yang mendarat di Aceh. Dalam kurun waktu November 2022 s/d Maret 2023, telah terjadi setidaknya 7 pendaratan pengungsi Rohingya di pantai-pantai Aceh. Total jumlah mereka 1056 orang laki-laki, perempuan, dan anak-anak. Para pengungsi ini sebelumnya telah meninggalkan negeri asal mereka, Myanmar, karena mengalami penindasan dari negara dan angkatan bersenjata di sana. Sebagian dari mereka kemudian tinggal di kamp pengungsi Cox’s Bazar di Bangladesh bagian selatan, yang merupakan kamp pengungsi terbesar di dunia. Hampir 1 juta pengungsi Rohingya tinggal di kamp yang memiliki risiko tinggi terhadap wabah penyakit, banjir (hujan tropis yang lebat), dan kebakaran6.

Situasi sulit di kamp pengungsian, dengan harapan amat kecil untuk mendapatkan perlakuan aman dan bermartabat apabila kembali ke Myanmar, membuat sebagian pengungsi memilih menggunakan jasa penyelundup dan melakukan perjalanan berbahaya dan panjang dengan perahu menuju Malaysia. Setidaknya, di Malaysia mereka dapat bekerja dan menerima upah, meskipun non-prosedural, dibayar rendah, tanpa daya tawar perlindungan akan hak-hak asasi mereka, dan kerentanan menjadi korban tindak perdagangan orang.

Gagal masuk ke Malaysia, perahu-perahu Rohingya terkatung-katung di lautan, sebagian kemudian mendarat di Aceh. Namun, para pengungsi Rohingya ini, sebagaimana juga para pengungsi dan pencari suaka lainnya yang tinggal di Indonesia saat ini, melihat Indonesia hanya sebagai negara transit. Mereka memimpikan penempatan di negara ketiga (resettlement) di mana mereka berpeluang mendapatkan tanah air yang baru. Sayangnya, selain harus menanti proses yang lama tanpa kejelasan batas waktunya, jumlah pengungsi yang dapat ditempatkan kembali tak lebih dari 1% dari total pengungsi yang tersebar di seluruh dunia. Sebagian pengungsi Rohingya pun mencoba pelabuhan-pelabuhan tikus untuk dapat keluar dari Indonesia dan mendarat di Malaysia. Kembali, mereka menggunakan jasa penyelundup dengan berbagai risiko besar yang dapat mereka alami.

Kisah para pengungsi Rohingya yang berupaya untuk sampai di Malaysia dan bekerja di sana memperjelas persinggungan atau kelindan antara fenomena pengungsi, pekerja migran non-prosedural nan rentan, praktik penyelundupan, dan juga risiko menjadi korban perdagangan manusia. Risiko terbesar menjadi korban perdagangan manusia ada pada para perempuan dan anak-anak, kita dapat membayangkan potensi bahaya yang menanti 3 perempuan dan 1 anak laki-laki Rohingya di atas, apabila mereka jadi berangkat ke Malaysia.

Paus Fransiskus, dalam kesempatan Hari Doa dan Refleksi Sedunia untuk Perdagangan Manusia, 8 Februari 2022, menyatakan bahwa perdagangan manusia adalah luka terbuka dalam Tubuh Kristus dan kemanusiaan (It is a deep and open wound in the body of Christ and in the body of all humanity, which affects each one of us)7. Gereja dan umat Allah sungguh-sungguh dipanggil untuk menaruh perhatian, mendukung setiap upaya memberantasnya, dan mengambil tindakan nyata turut serta mengatasi persoalan-persoalan yang sungguh melukai kemanusiaan ini. Baik kejahatan perdagangan manusia maupun fenomena keberpindahan paksa merupakan tantangan kemanusiaan yang patut mendapatkan perhatian kita semua, baik negara maupun segenap masyarakat.

Kontributor: Martinus Dam Febrianto, S.J. – Direktur Nasional JRS Indonesia

More
articles

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *