Kongregasi Prokurator ke-71 (KP 71) berakhir pada Minggu, 21 Mei 2023. KP 71 berhasil menjalankan salah satu tugas yang diminta yaitu mengambil keputusan apakah perlu mengadakan Kongregasi Jenderal. KP 71 memutuskan untuk tidak mengadakan Kongregasi Jenderal. Pukul 17.30 CET (Central European Time), Pater Jenderal Arturo Sosa, S.J, memimpin misa penutupan KP 71 di Basilika St. Ignatius Loyola.
KP 71 ini merupakan saat penuh rahmat bagi tubuh universal apostolik Serikat. Pater Jenderal mengatakan bahwa KP 71 merupakan saat bagi Serikat, terutama Pater Jenderal untuk berkonsultasi dengan tubuh universal Serikat dan mendengarkan bisikan Roh Kudus yang mengarahkan Serikat zaman sekarang.
Konsisten dengan upaya mendengarkan bisikan Roh Kudus, KP 71 dimulai dengan retret bersama seluruh prokurator. Kewajiban untuk mengikuti retret baru diadakan dalam KP 71 ini. Pater Jenderal mengatakan KP 71 yang terdiri atas retret dan statutory phase (waktu KP itu sendiri sesuai hukum Serikat) merupakan upaya discernment in common. Metode discernment in common inilah yang kemudian dipakai selama proses mulai tanggal 6 Mei – 21 Mei 2023.
Discernment in common dimulai dengan menyediakan informasi yang komprehensif atas situasi Serikat saat ini. Pater Jenderal menulis De Statu Societatis (DSS) berdasarkan laporan semua prokurator. DSS yang disusun terdiri atas tujuh bagian dan menjadi bahan doa setiap hari para peserta. Tiga orang pembimbing (Mark Ravizza, Claudio Paul, dan Victor Assoaud) bergantian setiap hari memberikan puncta dari DSS, Bahan Kitab Suci, dan Sumber-sumber Serikat. Setelah puncta, para peserta kemudian berdoa sendiri-sendiri, dan sore hari mengadakan percakapan rohani dalam kelompok-kelompok kecil selama satu setengah jam.
Dari laporan-laporan yang setiap hari dikumpulkan oleh panitia dan dari percakapan pribadi Pater Jenderal dengan setiap prokurator dan relator, kemudian muncul topik-topik tertentu. Ada tiga topik besar yaitu Identitas – Tubuh Universal Serikat, Budaya Safeguarding, dan Gubernasi Serikat. Ketiga topik ini kemudian dibicarakan lebih lanjut dalam statutory phase KP 71. Dalam tahap ini, masih ada pembicaraan kelompok yang tidak harus berisi pembicaraan rohani.
Dalam KP 71 ini ada tiga kelompok yaitu, prokurator (dari provinsi dan penasihat umum – general council Pater Jenderal), relator (dari misi dan regio), dan tamu (ekonom jenderal, sekretariat Serikat, serta penerjemah dan notulis). Dari tiga kelompok ini, hanya prokurator yang punya hak suara untuk memilih dan dipilih sebagai Sekretaris KP dan memberikan suara untuk mengadakan KJ atau tidak (voting cogenda – non cogenda). Semua peserta merasakan konsolasi bagaimana Roh Kudus memang menuntun setiap proses percakapan. Pembicaraan yang terjadi memang percakapan rohani untuk mengenali ke mana Tuhan mengarahkan dan menuntun Serikat Jesus di zaman ini, bukan melulu sharing ide, perasaan, dan emosi.
Semua pembicaraan dicatat dan diserahkan kepada Pater Jenderal. Beliau juga akan berkonsultasi bersama Extended Consult di bulan Juni. Dan pada saatnya nanti, ia akan menyampaikan kepada seluruh Serikat.
Kontributor: Pater Bambang Alfred Sipayung, S.J. – Prokurator Jesuit Indonesia