Pilgrims of Christ’s Mission

DIKSI

Penjelajahan dengan Orang Muda

Orang Muda Menunda Menikah?

Akhir-akhir ini kita disuguhi beberapa data dari Badan Pusat Statistik terkait turunnya angka pernikahan orang muda di Indonesia. Hal ini dibarengi dengan berbagai liputan surat kabar yang memotret kekhawatiran kaum muda untuk menikah atau memiliki keturunan. Akibatnya, selama sepuluh tahun terakhir juga terjadi penurunan angka perempuan melahirkan dari 70,6% pada tahun 2012 menjadi 66,4% pada tahun 2022 (turun 4,2%).   Menanggapi fenomena ini, Sabtu, 9 November 2024 lalu para skolastik di Kolese St. Ignatius mengajak orang muda untuk berdiskusi bersama dalam acara Dialog untuk Aksi (DIKSI) bertajuk “Keluarga, Masihkah Harta yang Paling Berharga?” Fr. T.B. Pramudita, S.J. sebagai moderator diskusi membuka dengan data pemantik: banyak peserta berpandangan bahwa berkeluarga itu menakutkan karena harus menghadapi berbagai tantangan hidup keluarga (tantangan ekonomi, perselingkuhan, perceraian, dan kekerasan rumah tangga).   Untuk memahami fenomena ini dengan lebih dalam, dialog ini menghadirkan beberapa pembicara: Rm. Yoseph Aris, MSF, Pak Paulus Eko Ananto (Disdukcapil Bantul), dan pasangan suami istri Pak Albert dan Bu Erna Prajartoro. Dari para pembicara, para peserta belajar bahwa di satu sisi tantangan hidup berkeluarga memang nyata adanya. Di sisi lain, sukacita justru hadir bukan karena kesenangan superfisial, tetapi ketika tantangan itu dihadapi dengan tanggung jawab, kesetiaan, dan komitmen bersama sebagai jalan kekudusan.    Perceraian Sipil: Keprihatinan Gereja Pak Eko memulai diskusi dengan menyajikan analisis Disdukcapil atas data perceraian di Bantul. Sejak tahun 2017 hingga 2024, sudah ada 417 kasus perceraian yang dicatat di Bantul. Faktor terbanyak yang menyebabkan perceraian adalah ekonomi (30%), perselisihan (17%), perselingkuhan (14%), KDRT (13%), dan agama (8%).   Pak Eko sebagai pegawai Disdukcapil juga merasa prihatin karena dari total kasus perceraian di Bantul, 190 (45%) di antaranya dilakukan oleh pasangan yang pernikahannya dilakukan secara agama Katolik. “Sebagai seorang Katolik, awalnya saya merasa ‘berdosa’ saat menerbitkan akta perceraian sipil karena tidak ada perceraian dalam Gereja Katolik,” ungkapnya.   Menyambung keprihatinan tentang perceraian sipil, Romo Aris menegaskan bahwa tidak ada perceraian dalam Gereja Katolik. Perceraian yang terjadi secara sipil memang menjadi keprihatinan Gereja. Meski demikian, yang terpaksa telah cerai sipil, “selama tidak menikah lagi atau tidak hidup dalam konkubinat boleh menerima komuni,” ujar Romo Aris. Dalam Gereja Katolik tidak ada perceraian dan yang dikenal adalah pembatalan perkawinan. Namun, pembatalan perkawinan dalam Gereja Katolik bukanlah standar ganda, karena ada sesuatu yang tidak sah dalam hukum Gereja dan dibuat dengan tujuan untuk menyelamatkan jiwa.   Panggilan Menuju Kekudusan Alih-alih terkungkung dalam ketakutan akan perceraian, Romo Aris mengajak orang muda untuk lebih memahami perkawinan sebagai panggilan menuju kekudusan agar tidak melihatnya sebagai hal yang menakutkan. Romo Aris menegaskan, “Perkawinan adalah panggilan Allah yang membutuhkan tanggapan dari pasangan suami-istri dengan bebas, sadar, dan bertanggung jawab.” Sebagai panggilan Allah, perkawinan bertujuan untuk kebaikan suami-istri, keterbukaan pada keturunan, dan pendidikan anak. Yang harus dilakukan orang muda dalam menyiapkan perkawinan adalah mengenal kedalaman pasangan, membangun komitmen bersama, dan jujur dalam berelasi. Komitmen dan kejujuran dalam berelasi harus sungguh dibangun hingga terkait kesepakatan tentang keturunan. Jangan sampai childfree atau menunda berkepanjangan hanya karena alasan pragmatis atau menyalahkan situasi ekonomi.   Saat ini Keuskupan Agung Semarang semakin serius mendampingi calon pasangan suami-istri dengan program Katekese Persiapan Hidup Berkeluarga (KPHB), Discovery (program untuk semakin dalam mengenal pasangan), komunitas Marriage Encounter, Couple for Christ, dan pendampingan setelah perkawinan dengan acara/rekoleksi keluarga dan ulang tahun perkawinan. Berbagai program ini dibuat untuk semakin mempersiapkan dan menemani perjalanan pasangan suami-istri. “Memang tidak ada sekolah khusus untuk menjadi suami/ayah dan istri/ibu. Namun, sekolah yang paling penting adalah pengalaman hidup untuk saling mengenal dan berkomitmen,” kata Romo Aris.   Core Values dan Sejarah Hidup Pak Albert dan Bu Erna selanjutnya membagikan pengalaman hidup berkeluarga yang penuh dinamika. Mereka memulai keluarga baru dengan perjuangan ekonomi dari nol hingga perlahan memperoleh kesejahteraan bagi keluarga. Karena pekerjaan, Pak Albert harus dinas di Merauke dan menjalani long distance marriage selama 20 tahun. Di masa-masa ini ada banyak tantangan di lingkungan pekerjaan yang menguji kesetiaan. “Kesetiaan pahit saat dijalani tetapi manis buahnya,” ujar Pak Albert. Karena komitmen, Pak Albert dan Bu Erna mengusahakan untuk tetap bertemu secara berkala meski dengan harga tiket pesawat yang tidak murah. Tantangan lain muncul saat mendidik anak-anak. Keluarga ini dikaruniai 3 anak. Anak bungsu mereka memiliki kebutuhan khusus dan di masa awal pertumbuhan harus menjalani operasi sebanyak 10 kali. Tantangan juga muncul saat karier Pak Albert dijatuhkan oleh pihak-pihak yang tidak suka padanya karena ia bekerja dengan bersih dan tidak korup. Setelah menjalani berbagai situasi sulit, Pak Albert dan Bu Erna bersyukur karena selalu ada orang baik yang memberikan solusi dan hadir untuk mereka. Situasi sulit dapat mereka hadapi karena kesetiaan mereka pada nilai yang disepakati bersama (core values).    Bu Erna mengatakan bahwa “pasangan harus menyatukan nilai-nilai yang akan dicapai bersama untuk selanjutnya didoakan dan dicetak-dipasang sebagai pengingat kesepakatan.” Kesepakatan terjadi jika pasangan saling menerima dan memahami sejarah hidup. Dengan demikian tidak boleh ada salah satu pihak yang mengalah atau terpaksa karena core values adalah kesepakatan bersama. Beberapa contoh core values yaitu kejujuran, sederhana, tanggung jawab, dan kerja keras. Berkat core values Pak Albert dan Bu Erna dapat menjalani hidup berkeluarga dengan penuh kesetiaan dalam berbagai situasi. Hidup berkeluarga memang tak lepas dari tantangan, tetapi juga banyak pengalaman sukacita. Pengalaman sukacita bukan hanya kesenangan superfisial, tetapi justru ketika sebagai pasangan tetap setia dan mengusahakan core values bersama di tengah berbagai tantangan hidup. Maka orang muda, jangan takut untuk menikah karena ada banyak sukacita dan tanda kehadiran Allah dalam hidup berkeluarga.   Kontributor: Sch. Ishak Jacues Cavin, S.J.

Penjelajahan dengan Orang Muda

Mengkaji Larangan Pernikahan Beda Agama

Pada 11 November 2023, Kolese St. Ignatius mengadakan “Dialog untuk Aksi” (DIKSI) yang membahas topik mengenai pernikahan beda agama. Acara ini menghadirkan tiga narasumber antara lain Pendeta Dr. Murtini Hehanussa (Gereja Kristen Jawa), Rm. Dr. Tri Edy Warsono, Pr. (Dosen Hukum Kanonik) dan Dra. Mayawati Jati Lestari, M.T. (Kabid Dukcapil Sleman). Peserta dialog ini juga terdiri atas beragam kelompok orang muda, antara lain mahasiswa UKDW, Sanata Dharma, GMKI Yogyakarta, dan komunitas lintas agama YIPC. Pemilihan topik pernikahan beda agama merupakan upaya untuk menanggapi Surat Edaran Mahkamah Agama (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. SEMA tersebut berisi larangan kepada semua hakim dalam mengizinkan pencatatan pernikahan beda agama. Padahal, perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pendeta Murtini menyampaikan pandangannya bahwa “SEMA tidak sesuai dengan hak asasi manusia, juga kondisi bangsa Indonesia yang sangat plural dan berdasarkan Pancasila.” Meskipun Gereja Kristen memiliki pandangan yang beragam, menurut Pendeta Murtini negara mestinya menghormati dan melindungi pilihan masing-masing warga negara, termasuk pilihan untuk menikah beda agama. Pernikahan adalah urusan manusia, peran negara adalah mencatat dan Gereja hadir untuk memberkati. Namun, Pendeta Murtini juga menekankan pentingnya komitmen pernikahan karena realitas pernikahan tak jarang penuh dengan kompleksitas dan tantangan. Dalam Gereja Katolik, pernikahan beda agama termasuk dalam perkawinan campur. Ada dua jenis perkawinan campur, yaitu perkawinan beda Gereja (membutuhkan izin) dan perkawinan beda agama (membutuhkan dispensasi). Dengan izin atau dispensasi, secara gerejawi tidak mengharuskan mereka yang non-Katolik berpindah agama. Ketentuan di Gereja Katolik ini menurut Rm. Tri Edy merupakan “wujud penghormatan terhadap agama masing-masing yang dilindungi oleh hukum Gereja.” Terkait SEMA, Rm. Tri Edy berpendapat bahwa produk hukum terkait pernikahan beda agama seharusnya tidak hanya dipandang oleh satu sudut pandang agama saja. Meskipun saat ini SEMA melarang pencatatan pernikahan beda agama, Ibu Mayawati memiliki pandangan hukum bahwa larangan dalam SEMA ini tidak mematuhi UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 tahun 1975. Ibu Mayawati menyebutkan bahwa “dalam PP No. 9 tahun 1975 pasal 10 dan 11 diatur tentang tata cara perkawinan yang menegaskan tentang status pencatatan perkawinan secara resmi.” Perkawinan tercatat secara resmi bila setelah perkawinan terjadi penandatanganan akta perkawinan oleh kedua mempelai, kedua saksi, dan pegawai pencatat. Artinya tata cara dan keabsahan perkawinan diatur menurut hukum masing-masing agama atau kepercayaan, bukan diatur oleh negara. Selain itu, pencatatan secara resmi merujuk pada penandatanganan akta perkawinan, bukan pada regulasi yang lain. Dengan menguraikan argumentasi hukum ini, Ibu Mayawati mengajak agar generasi muda sungguh-sungguh paham dan ‘melek’ hukum, agar hak mereka untuk menikah tidak diintervensi dan dibatasi oleh kebijakan hukum yang tidak mematuhi regulasi yang telah berlaku. Dalam dialog bersama dengan para narasumber dan peserta dari kalangan muda ini ditegaskan bahwa larangan pencatatan pernikahan beda agama dianggap tidak terbuka pada realitas kemajemukan dan melanggar hak asasi serta ketentuan hukum. Saat ini masyarakat modern memiliki tingkat heterogenitas yang tinggi dengan berbagai perjumpaan elemen hidup dan perubahan yang begitu cepat. Denyut perubahan dan kemajemukan ini seharusnya diikuti dengan keterbukaan dan keluwesan lembaga keagamaan dan kehadiran negara dalam menyesuaikan kebutuhan dan tuntutan zaman. Berhadapan dengan konteks masyarakat modern ini, heterogenitas dan kompleksitas sosial hendaknya diakomodasi secara bijaksana sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang selaras dengan nilai-nilai dalam berbagai agama. Jangan sampai produk hukum pernikahan beda agama tidak mengakomodasi keragaman perspektif berbagai agama, sehingga membuat kehidupan publik yang majemuk diatur hanya dengan satu perspektif agama tertentu. Kontributor: S. Ishak Jacues Cavin, S.J.